KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Saiful Rizal, mendesak manajemen PT Kaltim Nusa Etika (KNE) segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait penyelesaian hak eks karyawan.
Menurutnya, seluruh dasar hukum sudah jelas sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaannya.
Desakan tersebut disampaikan Saiful Rizal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Bontang, perwakilan PT KNE, Dinas Ketenagakerjaan, Polres Bontang, PT Pupuk Kaltim, serta perwakilan eks pekerja.
Dalam rapat itu, Saiful menegaskan bahwa putusan PHI merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dipatuhi. Terlebih, Dinas Ketenagakerjaan juga telah menguatkan bahwa putusan tersebut harus dijalankan.
“Persoalan ini sebenarnya sudah sangat jelas. Ada keputusan yang sudah inkrah, final, dan mengikat. Tinggal bagaimana melaksanakannya. Itu merupakan keputusan lembaga negara, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial, yang juga diperkuat oleh Disnaker,” ujarnya pada Senin (3/8/2026).
Meski memahami perwakilan perusahaan yang hadir dalam RDP tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, Saiful meminta hasil rapat segera disampaikan kepada jajaran manajemen agar keputusan dapat segera diambil sesuai putusan pengadilan.
Ia berharap manajemen KNE tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Selain menekankan kepatuhan terhadap hukum, Saiful juga mengajak perusahaan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, berbagai dampak yang dialami para eks pekerja menjadi alasan kuat agar penyelesaian dilakukan secepat mungkin.
“Dekati persoalan ini bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi hati nurani dan kemanusiaan. Kita mendengar ada yang gagal menikah, gagal kuliah, bahkan ada yang dikabarkan meninggal dunia. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Saiful juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai mencoreng nama baik PT Pupuk Kaltim sebagai perusahaan pupuk berskala internasional. Menurutnya, penyelesaian kasus secara bijaksana justru akan menjaga kredibilitas perusahaan di mata publik.
Ia menutup penyampaiannya dengan harapan agar manajemen segera mengambil keputusan yang berpihak pada kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para eks pekerja.
“Pendekatan hukumnya sudah ada, pendekatan kemanusiaannya juga ada, pendekatan hati nuraninya juga ada. Tinggal bagaimana manajemen segera memutuskan dan menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.






