KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang meminta pemerintah mengevaluasi penerimaan parkir di Bontang City Mall (BCM) setelah tarif baru mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat apakah kenaikan tarif benar-benar berdampak pada pendapatan daerah.
Potensi penerimaan parkir BCM sebelumnya diperkirakan mencapai Rp350 juta per tahun. Sementara penerimaan pada tahun sebelumnya sekitar Rp250 juta.
Rustam menilai perbedaan antara potensi dan realisasi tersebut perlu diperiksa. Terlebih, pemerintah daerah mendapat bagian 80 persen dari pendapatan parkir, sedangkan 20 persen menjadi bagian pengelola.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki data yang jelas, mulai dari jumlah kendaraan yang parkir, jumlah transaksi, hingga total uang yang terkumpul.
“Yang penting kita bisa memastikan bagian 80 persen untuk pemerintah benar-benar diterima. Karena itu, pencatatan dan laporan harus jelas,” kata Rustam, Sabtu (15/8/2026).
Saat ini, tarif parkir BCM diberlakukan secara progresif berdasarkan jenis kendaraan dan lama parkir. Motor dikenakan Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Untuk kendaraan box, tarif awal Rp7.000 dengan tambahan Rp3.000 setiap dua jam. Truk dikenakan Rp10.000 pada jam pertama dan tambahan Rp4.000. Sementara kontainer dikenakan Rp15.000 pada jam pertama dengan tambahan Rp5.000 setiap dua jam.
Rustam menegaskan perubahan tarif harus disertai pencatatan yang transparan. DPRD ingin memastikan jumlah penerimaan sesuai dengan aktivitas parkir di lapangan.
Evaluasi nantinya dapat dilakukan dengan membandingkan penerimaan sebelum dan setelah tarif baru berlaku. Dari data tersebut, pemerintah bisa melihat apakah kebijakan baru benar-benar meningkatkan pendapatan daerah.







