Takar Soroti Karhutla Kaltim, Sebut 69 Persen Lahan Terbakar Berada di Wilayah Konsesi

by
Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (Takar)

KALTIMOKE, SAMARINDA – Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (Takar) menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Takar menduga kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Kaltim tidak seluruhnya berlangsung secara alami. Mereka menyebut terdapat indikasi pembakaran yang disengaja dan menilai persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kejahatan ekologis.

Anggota Takar, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan terdapat perbedaan data antara catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dengan temuan yang diperoleh pihaknya.

Berdasarkan data BPBD Kaltim yang mereka rujuk, tercatat 1.516 kejadian kebakaran dengan total luas lahan mencapai 6.684,34 hektare.

Sementara itu, Takar mengklaim menemukan sekitar 45.776 titik hotspot dengan total luas lahan terbakar mencapai 16.865,7 hektare.

Fadilah menyebut sebagian besar area terbakar berdasarkan pemetaan Takar berada di wilayah konsesi perusahaan.

“Ironisnya, mayoritas berada di wilayah konsesi perusahaan,” kata Fadilah dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Dari hasil analisis tersebut, Takar mencatat sekitar 11.636 hektare atau 69 persen lahan terbakar berada di wilayah konsesi yang mencakup 172 perusahaan.

Atas temuan tersebut, Takar menggunakan istilah KARHUTLA(SI) untuk menyebut kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah konsesi.

“Supaya lebih jujur secara definisi, kami menyebutnya KARHUTLA(SI),” ujarnya.

Takar juga membeberkan sejumlah perusahaan yang menurut analisis mereka memiliki area terbakar cukup luas.

PT London Sumatra Indonesia Tbk disebut memiliki area terbakar sekitar 1.750 hektare, sedangkan PT Inhutani I Unit Labanan sekitar 1.557 hektare.

Selain itu, PT Kiani Lestari disebut sekitar 835 hektare dan Anco Millenium Indonesia sekitar 750 hektare. Sementara area terbakar yang dikaitkan dengan Berau Coal juga disebut dalam pemaparan Takar, meski angka luasnya tidak dicantumkan.

Penyebutan perusahaan tersebut merupakan berdasarkan pemetaan dan analisis yang disampaikan Takar. Data tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan bersangkutan menjadi penyebab kebakaran atau bertanggung jawab secara hukum. Penentuan penyebab dan pertanggungjawaban tetap memerlukan penyelidikan serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan.

Takar mempertanyakan keputusan tersebut karena perusahaan yang disebut menerima sanksi bukan perusahaan dengan area kebakaran terbesar berdasarkan data yang mereka miliki.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan dugaan tebang pilih,” kata Fadilah.

Takar meminta pemerintah membuka data secara lebih rinci terkait perusahaan yang dikenai sanksi, luas lahan terbakar, serta sebaran titik hotspot di Kaltim.

“Jangan sampai karhutla di Kaltim dianggap kecil,” tegasnya.

Takar turut menyoroti penanganan karhutla di Kabupaten Berau yang disebut menghanguskan sekitar 195 hektare lahan.

Menurut Fadilah, kawasan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit. Ia menilai aparat semestinya turut melakukan penyelidikan terhadap pemilik konsesi di kawasan tersebut.

Namun, menurut Takar, polisi justru memanggil seorang warga untuk dimintai klarifikasi dan membuat video permohonan maaf.

“Seharusnya pemilik konsesi juga diperiksa,” ujarnya.

Takar menilai tindakan tersebut berpotensi membatasi suara kritis masyarakat dan meminta aparat mengedepankan kepentingan warga terdampak.

“Ini merupakan indikasi pembungkaman suara kritis warga,” kata Fadilah.

Selain persoalan lingkungan, Takar menyebut karhutla turut berdampak terhadap kesehatan dan pendidikan masyarakat Kaltim.

Fadilah menyebut kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai 9.499 kasus pada Agustus 2026.

Sementara itu, sekitar 1.200 satuan pendidikan dasar di sejumlah wilayah Kaltim disebut harus menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat memburuknya kualitas udara.

Dari sisi ekonomi, Takar memperkirakan dampak karhutla menyebabkan potensi pajak bersih Kaltim berkurang sekitar Rp9 miliar.

Dampak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga disebut mencapai sekitar Rp271,3 miliar.

Fadilah menambahkan, kerusakan hutan dan lahan turut mengancam flora serta fauna endemik Kaltim, termasuk pohon ulin, orangutan, dan beruang madu.

“Flora dan fauna endemik kini keberadaannya memprihatinkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.