KALTIMOKE, BONTANG – Proses pengajuan izin masih kerap menjadi hambatan bagi pengusaha dalam memulai berbisnis. Keluhan lamanya waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin sering kali memakan waktu hingga dua tahun.
Cerita itu hadir dari Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Ridwan saat mendampingi anaknya dalam proses pengurusan izin usaha pada sektor minyak. Pengalaman tersebut memberinya gambaran mengenai panjangnya waktu yang harus dilalui pelaku usaha.
Ia menuturkan, proses pengajuan izin yang di mulai dari Persetujuan Bumi Gedung (PBG) telah memakan banyak waktu. Dalam memperoleh persetujuan tersebut dibutuhkan berbagai tahapan yang tidak singkat, karena harus memulai rangkaian tahapan administrasi, verifikasi teknis, hingga tahapan lainnya.
“Dulu saya masih ingat ada statement di koran bahkan di rapat, saya tegur jangan terlalu cepat menyampaikan kemudahan itu, disampaikan mempermudah investor hanya dua Minggu,”
Menurutnya, klaim tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. Berdasarkan pengalamannya dalam mendampingi pengajuan izin, tahapan yang harus dilalui jauh lebih panjang dan membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun.
Tak hanya proses pengajuan PBG, Ridwan juga menyebut kewajiban menggunakan jasa konsultan pada tahap penyusunan dokumen mengharuskan pelaku usaha melibatkan jasa konsultan lebih dari satu sesuai bidang yang dipersyaratkan.
“Konsultannya pun itu dua, harus dipakai. Ada konsultan namanya konsumsi, ada konsultan namanya listrik. Itu pun kenapa tidak digabung? Itu ini kita sulit,” katanya.
Ia mengungkap bahwa apabila segalah proses dan tahapan telah diselesaikan, proses penerbitan izin usaha tetapi membutuhkan waktu yang lama hingga izin tersebut diterbitkan.
Karena itu, Politisi PAN itu menilai Perda tersebut yang menyangkut memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan tidak hanya dijadikan sebagai kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah tetapi implementasi kemudahan perizinan harus benar-benar dibuktikan dilapangan.
“Kalau Perda kita ini mau ngasih insentif kemudahan-kemudahan untuk perizinan saya kira kalau di kertas itu boleh-boleh saja. Tetapi harus dibarengi dengan implementasi dilapangan,” tutupnya.







