KALTIMOKE, BONTANG – Komisi B Anggota DPRD Kota Bontang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menjadi instrumen dalam menarik investasi untuk masuk ke kota Bontang.
Upaya tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi B DPRD Kota Bontang dalam rangka pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, yang digelar di ruang rapat sekretariat DPRD, Senin (6/7/2026).
Ketua Komisi B DPRD kota Bontang, Rustam, mengatakan Berbagai ketentuan yang termuat dalam Raperda tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menanamkan modal di Kota Bontang.
“Seperti, mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan insentif, nah insentif disini berpa kemudahan perizinan, serta keringanan-keringanan lainnya,” ujarnya
Menurutnya, kemudahan tersebut harus dapat dibarengi dengan kewajiban yang memberikan dampak berupa manfaat terhadap daerah, seperti berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, dan membuka peluang kerja untuk tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan penyusunan Raperda tersebut tidak hanya berorientasi terhadap pertumbuhan ekonomi tetapi juga memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di kota Bontang.
“Didalam aturan tersebut juga melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJLS) kalau dulu CSR. Ini keharusan untuk berdampak baik terhadap lingkungan sosial,” katanya.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat segara rampung agar dapat menjadi dasar hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mampu memberikan kepastian hukum yang dapat mempermudah investor sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah kota Bontang.






