KALTIMOKE BONTANG – Kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup tidak hanya dinilai melalui laporan yang disampaikan kepada pemerintah. Untuk memastikan seluruh kewajiban dijalankan sesuai ketentuan, instansi terkait juga melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi operasional perusahaan.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan inspeksi lapangan merupakan instrumen penting dalam pengawasan lingkungan. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah dapat memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi nyata di lapangan.
Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lingkungan.
“Tujuannya untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan lingkungan benar-benar dilakukan dan tidak hanya tercantum dalam laporan administrasi,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Dalam proses inspeksi, petugas akan meninjau berbagai aspek yang berkaitan dengan potensi dampak lingkungan. Mulai dari sistem pengolahan limbah cair, pengendalian emisi udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga sarana dan prasarana pencegahan pencemaran yang dimiliki perusahaan.
Karel menjelaskan, hasil pengawasan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, tindakan paksa dari pemerintah, pengenaan denda administratif, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas investasi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Karel menilai inspeksi lapangan seharusnya dipandang sebagai sarana pembinaan dan evaluasi. Melalui proses tersebut, perusahaan dapat mengetahui aspek yang perlu diperbaiki agar seluruh kewajiban lingkungan dapat dipenuhi secara optimal.
Dengan pengawasan yang konsisten dan terbuka, pemerintah berharap dunia usaha mampu menerapkan praktik operasional yang bertanggung jawab sehingga keberlangsungan bisnis dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.





