Pengajuan SPPL Non Berusaha Kini Wajib Lampirkan KTP dan PKKPR

by
Dok Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menetapkan dokumen persyaratan baru untuk pengajuan perizinan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Non Berusaha.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan bahwa pemohon kini wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan perizinan.

“Untuk pengajuan SPPL Non Berusaha, pemohon harus melampirkan scan KTP asli dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kelengkapan dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi permohonan,” ujar Idrus, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, penambahan persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian kegiatan yang diajukan dengan ketentuan tata ruang serta aspek pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” tambahnya.

Menurut Idrus, DPMPTSP Bontang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui penyederhanaan informasi dan kepastian persyaratan bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami persyaratan yang berlaku sehingga proses pengajuan perizinan berjalan lancar dan tidak terkendala pada tahap verifikasi administrasi,” katanya.

DPMPTSP Bontang mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan kanal informasi resmi apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan SPPL Non Berusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.