Pengajuan DPLH di Bontang Wajib Lengkap, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Lingkungan Pelaku Usaha

by
Dok. Istimewa

KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa pengurusan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) tidak dapat diproses tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan DPLH merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha maupun pembangunan tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi tahap awal yang menentukan kelancaran proses evaluasi dokumen sebelum persetujuan diterbitkan.

“Dokumen yang diajukan harus lengkap dan sesuai ketentuan agar proses penilaian dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun instansi pemerintah,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Aspiannur menjelaskan, sejumlah dokumen dasar yang wajib dilampirkan meliputi KTP pemohon, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kegiatan berusaha, serta surat pengantar dari pemrakarsa kegiatan yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang melalui Kepala DPMPTSP.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyertakan peta atau denah lokasi kegiatan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta draft Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang akan dievaluasi oleh tim terkait.

Tak hanya aspek administrasi, dokumen teknis lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam proses pengajuan. Pemohon harus melampirkan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah, emisi, limbah B3, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) apabila dipersyaratkan.

Bagi usaha atau kegiatan yang telah beroperasi sebelum 2 Februari 2021, juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan bahwa kegiatan telah berjalan sebelum tanggal tersebut, beserta sertifikat penyusun DPLH sebagai bukti dokumen disusun oleh tenaga yang kompeten.

Menurut Aspiannur, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Bontang.

“Melalui DPLH, pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan usaha tetap berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” terangnya.

DPMPTSP berharap pelaku usaha dapat lebih teliti dalam menyiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan sehingga proses pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.