KALTIMOKE, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang berinisial SK (32) diamankan setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.20 Wita di Jalan Durian Raya RT 20, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus aluminium foil yang disembunyikan di kantong depan sebelah kiri dasbor sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru tosca serta sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi KT 6617 DI yang digunakan pelaku saat diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir jalan.
“Anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari warga. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu tersembunyi di dalam dasbor sepeda motor.
“Barang bukti ditemukan di kantong depan sebelah kiri dasbor sepeda motor,” kata AKP Larto.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, SK diduga mengakui kepemilikan barang tersebut. Polisi kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Larto menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.






