KALTIMOKE, BONTANG – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengusulkan agar pihak kelurahan dilibatkan dalam pembahasan RTRW. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai peruntukan wilayah dan implementasi aturan tata ruang.
Usulan itu disampaikan Heri saat rapat Pansus Raperda RTRW bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan utama dalam penerapan RTRW selama ini adalah adanya perbedaan pemahaman antara instansi pemerintah hingga tingkat kelurahan mengenai fungsi dan status suatu kawasan.
Akibatnya, sejumlah program pembangunan maupun aktivitas masyarakat sering kali tidak sejalan dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kalau bisa kelurahan dilibatkan dalam pembahasan ini supaya mereka juga memahami isi perda RTRW. Semua pihak harus tahu, khususnya pihak pemerintah,” kata Heri.
Ia menilai koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pelaksanaan RTRW tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang. Pasalnya, masih ditemukan kawasan industri yang dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk kegiatan wisata dan permukiman.
Heri mengaku beberapa kali terlibat diskusi di tingkat kelurahan terkait status kawasan yang telah ditetapkan dalam RTRW. Namun karena pemahaman yang berbeda-beda, kebijakan yang diterapkan di lapangan kerap tidak sejalan dengan aturan yang ada.
“Saya beberapa kali berdebat di kelurahan. Sudah ditetapkan sebagai wilayah industri, tetapi ada juga yang diarahkan menjadi objek wisata. Akhirnya jadi sulit karena pemahamannya berbeda-beda,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan permukiman di kawasan Bontang Lestari yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius. Dalam lima tahun terakhir, jumlah bangunan dan hunian di kawasan tersebut terus bertambah meski sebagian wilayah masuk dalam peruntukan industri.
“Saya tinggal di Bontang Lestari. Lima tahun lalu belum padat, tetapi sekarang mulai banyak rumah-rumah dan bangunan sederhana berdiri. Padahal itu kawasan industri. Kenapa tidak dibatasi dari awal?” katanya.
Menurut Heri, lemahnya pengendalian sejak awal berpotensi menimbulkan konflik tata ruang di kemudian hari. Bahkan, persoalan yang muncul akhirnya kembali dibahas dalam revisi RTRW karena kondisi di lapangan sudah terlanjur berubah.
Legislator Gerindra itu pun berharap, pembahasan RTRW yang saat ini berlangsung dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dipahami dan dijalankan bersama oleh seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.
“Kita tidak ingin setiap ada persoalan kemudian kembali lagi membahas RTRW. Yang paling penting adalah bagaimana aturan yang sudah disepakati dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak,” tutupnya.





