KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang memastikan pelayanan dasar masyarakat, khususnya pendidikan, perlindungan sosial, dan kesehatan, tetap menjadi prioritas di tengah penyesuaian kemampuan fiskal daerah pada Tahun 2026.
Komitmen tersebut tertuang dalam kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Bontang 2026 yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kota Bontang, Sabtu (15/8/2026) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.
Efisiensi anggaran akan difokuskan pada belanja pendukung operasional aparatur, seperti perjalanan dinas, rapat, honorarium, dan kegiatan administrasi. Sementara itu, sejumlah proyek fisik ditunda untuk menjaga stabilitas fiskal.
Pendapatan daerah 2026 diproyeksikan meningkat dari Rp1,775 triliun menjadi Rp1,802 triliun atau bertambah Rp26,39 miliar. Namun, SiLPA 2025 berdasarkan hasil audit turun dari Rp323,38 miliar menjadi Rp178,01 miliar.
Penyesuaian tersebut membuat total kemampuan pendanaan belanja daerah turun dari Rp2,099 triliun menjadi Rp1,980 triliun. Belanja operasi berkurang menjadi Rp1,532 triliun, sedangkan belanja modal turun dari Rp537,36 miliar menjadi Rp445,08 miliar.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan efisiensi tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Sejumlah kegiatan fisik yang ditunda antara lain pembangunan RSUD Taman Sehat, fasilitas olahraga, gedung pemerintah, serta proyek tahun jamak Pengembangan Danau Kanaan.
“Efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Neni.
Sementara, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, bertindak langsung memimpin jalannya rapat paripurna pada pagi hari tersebut
“Persetujuan penyesuaian APBD ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar secara maraton pada 9 dan 10 Agustus 2026,” jelasnya.
Regulasi hasil kesepakatan kemudian dituangkan secara formal ke dalam Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2026. Regulasi pengiringnya ditetapkan lewat Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perubahan RKA Perangkat Daerah dan Rancangan Perubahan APBD Kota Bontang 2026.





