KALTIMOKE, BONTANG — Komisi C DPRD Bontang turun langsung meninjau lokasi sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (6/4/2026). Inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Muhammad Sahib.
Di tengah polemik yang terus bergulir, Sahib menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Menurutnya, aspek sosial harus menjadi perhatian utama, mengingat warga telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Kami sudah melihat keputusan terakhir di Mahkamah Agung, kepemilikan atas nama Ibu Hanifah. Tapi yang utama adalah kepentingan masyarakat,” ujarnya di lokasi.
Ia menjelaskan, persoalan ini menghadirkan dua realitas yang sama kuat. Di satu sisi terdapat legalitas hukum (de jure) terkait kepemilikan lahan, sementara di sisi lain ada kondisi faktual (de facto) di mana warga telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun.
“Masyarakat sudah tinggal di sini sangat lama,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bontang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan dengan memanggil pihak pemilik lahan, Hanifah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemanggilan tersebut juga akan membahas dugaan adanya persoalan pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut terjadi ganda, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan bahwa mereka telah menempati lahan sejak masih berupa kawasan kosong. Permukiman dibangun secara bertahap hingga berkembang menjadi kawasan padat penduduk.
Salah seorang warga, Erni, mengaku telah tinggal di lokasi tersebut lebih dari 30 tahun. “Saya sudah lebih 30 tahun di sini,” katanya.
Ia menuturkan, selama bertahun-tahun status lahan tidak pernah jelas. Klaim kepemilikan baru muncul secara bertahap, baik dari pihak perusahaan maupun individu yang mengaku memiliki dasar hukum.
Warga bahkan mengaku pernah menghadapi beberapa pihak yang datang mengklaim lahan, namun klaim tersebut tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Situasi berubah ketika sengketa masuk ke ranah hukum hingga berujung pada putusan pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak yang mengklaim lahan atas nama Hanifah, Andi Ansong, menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan tetap setelah diputus di tingkat Mahkamah Agung.
“Sudah diputus di pengadilan, lahan ini hak klien kami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sengketa awalnya terjadi antara pemilik lahan dan pihak perusahaan, bukan dengan warga. Namun dalam perkembangannya, dampak putusan tersebut turut dirasakan oleh masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.
“Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan warga untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.







