KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti lemahnya pengaturan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kota Bontang.
Menurutnya, kekosongan kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan jaringan dan tiang telekomunikasi berpotensi membuat tata kota semakin semrawut.
Hal itu disampaikan Joni saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur penempatan infrastruktur telekomunikasi, terutama jaringan tetap seperti BTS dan tiang utilitas.
“Kalau bicara telekomunikasi, memang izinnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi persoalan teknis di lapangan itu kan pemerintah daerah yang paling memahami. Di mana sebenarnya ruang kita untuk mengatur itu?” kata Joni pada Selasa (28/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku pernah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bontang. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengatur pembangunan infrastruktur telekomunikasi setelah penyelenggara mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut, menurut Joni, menimbulkan kekosongan regulasi yang berdampak langsung terhadap penataan kota.
Ia mencontohkan adanya tiang telekomunikasi yang sempat berdiri di sejumlah lokasi, namun kemudian dicabut kembali tanpa adanya informasi maupun pengawasan dari pemerintah daerah.
“Kominfo sendiri menyampaikan tidak punya kewenangan sampai ke situ. Akibatnya, ada daerah-daerah baru yang dipasangi tiang tanpa ada laporan kepada pemerintah daerah. Ini ruang kosong yang harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.
Joni juga menyoroti banyaknya tiang telekomunikasi yang berdiri dalam satu titik akibat tidak adanya aturan teknis di tingkat daerah.
“Bayangkan saja, dalam satu titik bisa berdiri sampai belasan tiang. Kalau terus dibiarkan, tata kota kita akan semakin tidak terkendali,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan RTRW dapat menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi turunan yang memberi ruang pengendalian terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga penataan kota tetap tertib tanpa bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau memang tidak bisa diatur langsung melalui RTRW, paling tidak perda ini menjadi dasar agar nantinya ada aturan turunan yang memberikan kepastian mengenai penataan jaringan telekomunikasi di Kota Bontang,” pungkasnya.





