DPRD Bontang Dorong Pengaturan Jam Operasional Angkutan Berat dalam Raperda LLAJ

by
Anggota DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry

KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu memuat pengaturan jam operasional kendaraan angkutan berat sebagai langkah mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di wilayah perkotaan.

Pernyataan itu disampaikan Alfin saat menanggapi insiden kecelakaan di Tanjung Laut yang melibatkan kendaraan perusahaan.

Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk langsung menyalahkan kendaraan perusahaan, sebab berdasarkan penjelasan aparat kepolisian, penyebab kecelakaan berasal dari kelalaian pengendara sepeda motor.

“Kalau melihat kronologi yang disampaikan Kasat Lantas, yang salah memang pengendara motornya. Jadi kita tidak bisa mengambil kesimpulan hanya dari satu kasus lalu membuat aturan yang menyudutkan kendaraan perusahaan,” ujarnya saat di temui pada Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Alfin menilai Raperda LLAJ tetap harus mengakomodasi pengaturan operasional kendaraan bertonase besar agar tidak melintas pada jam-jam sibuk.

Menurutnya, pembatasan waktu operasional lebih efektif dibandingkan hanya berfokus pada satu jenis kendaraan.

“Yang perlu kita atur nanti adalah jam operasional kendaraan-kendaraan bermuatan besar, seperti trailer dan angkutan bertonase puluhan ton. Misalnya baru boleh beroperasi setelah pukul 23.00 atau tengah malam, sehingga tidak mengganggu lalu lintas di dalam kota sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut harus berlaku secara adil bagi seluruh angkutan berat, bukan hanya kendaraan milik perusahaan tertentu. Sebab, masih banyak kendaraan pengangkut material bangunan maupun logistik yang juga melintas bebas di jalan perkotaan.

“Kalau bus perusahaan diatur, kenapa angkutan material atau kendaraan besar lainnya tidak? Jadi pengaturannya harus menyeluruh,” tegasnya.

Selain membahas jam operasional, Alfin juga membuka peluang pembahasan mengenai pemusatan titik keberangkatan kendaraan perusahaan. Namun, menurutnya, konsep tersebut masih perlu dikaji bersama karena berkaitan dengan ketersediaan fasilitas terminal.

Saat ini, Bontang belum memiliki Terminal Tipe C yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, keberadaan terminal tersebut juga dimasukkan dalam pembahasan Raperda LLAJ sebagai dasar hukum apabila pemerintah merealisasikan pembangunannya di masa mendatang.

“Kalau nanti ada anggaran untuk membangun Terminal Tipe C, kita sudah punya dasar hukumnya. Jadi tidak perlu lagi menyusun perda baru atau memulai kajian dari awal,” katanya.

Alfin menyebut lokasi pembangunan Terminal Tipe C masih sebatas wacana. Ia mengaku belum memiliki pandangan khusus terkait lokasi yang paling tepat, meski sebelumnya pemerintah sempat mengusulkan kawasan BK sebagai salah satu opsi.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini DPRD memprioritaskan penyelesaian sejumlah raperda sebelum memasuki tahap harmonisasi pada September mendatang. Jika pembahasan tidak rampung sesuai target, proses legislasi berpotensi tertunda hingga tahun berikutnya.

“Target kita Agustus seluruh pembahasan selesai. Karena September harus masuk harmonisasi. Kalau terlambat, bisa bergeser ke tahun depan dan prosesnya harus diulang lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.