KALTIMOKE, BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang mendesak PT Kaltim Nusa Etika (KNE) untuk mengambil tanggung jawab dalam penyelesaian hak pesangon 52 mantan karyawan Hotel Equator yang hingga kini belum terpenuhi, meski sengketa tersebut telah berlangsung selama hampir satu dekade.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan manajemen PT KNE, perwakilan eks karyawan Hotel Equator, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, serta sejumlah instansi terkait.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menilai PT KNE tidak dapat melepaskan diri dari persoalan tersebut karena merupakan salah satu pihak yang mendirikan PT Kaltim Equator bersama sejumlah pemegang saham lainnya.
Dalam rapat itu, Heri mengulas sejarah pembentukan PT Kaltim Equator yang melibatkan PT KNE, Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) PKT, dan PT Saipem Engineering. Menurutnya, keterlibatan para pemegang saham tersebut menjadi dasar untuk menelusuri pihak yang memiliki tanggung jawab atas penyelesaian hak para pekerja.
“Kalau memang Hotel Equator lahir dari KNE, kemudian selama beroperasi ada keuntungan yang diterima, tentu tidak bisa kemudian mengatakan tidak memiliki tanggung jawab. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada para pekerja,” tegas Heri, Senin (3/8/2026).
Ia juga mengingatkan agar persoalan yang telah bergulir sejak 2016 itu tidak terus berlarut-larut. Menurutnya, manajemen PT KNE perlu segera menyampaikan hasil RDP kepada jajaran direksi maupun pimpinan perusahaan agar langkah penyelesaian dapat segera diambil.
“Kalau manajemen lama sudah tidak ada, siapa yang bertanggung jawab? Tentu pihak yang membentuk perusahaan itu harus hadir menyelesaikan persoalan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FSPKEP Bontang, Supriyadi, meminta DPRD memaksimalkan fungsi pengawasannya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menegaskan persoalan pesangon bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial, melainkan telah berdampak besar terhadap kehidupan puluhan keluarga mantan pekerja.
Menurut Supriyadi, dari total 52 eks karyawan, sebagian telah meninggal dunia, mengalami sakit berkepanjangan, hingga menghadapi tekanan ekonomi akibat hak pesangon yang tak kunjung dibayarkan.
“Bahkan ada keluarga mantan karyawan yang kehilangan harapan. Ada anak yang gagal melanjutkan kuliah, ada yang batal menikah karena menunggu pesangon orang tuanya. Ini dampak nyata yang harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak pernah menyatakan PT KNE bebas dari tanggung jawab. Menurutnya, putusan tersebut hanya mengarahkan penyelesaian terhadap PT KNE agar ditempuh melalui mekanisme sesuai Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial.
“Yang dihukum membayar pesangon memang PT Kaltim Equator. Namun PT KNE tidak pernah dinyatakan tidak bersalah. Penyelesaiannya hanya dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan eks karyawan Hotel Equator, Sutara, menunjukkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2014 yang disebut memuat persetujuan para pemegang saham untuk menyiapkan dana cadangan sekitar Rp5 miliar sebagai antisipasi pembayaran pesangon apabila PT Kaltim Equator tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Menurut Sutara, dokumen tersebut ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT KNE, Koperasi Karyawan Pupuk Kaltim, Yayasan Kesejahteraan Hari Tua PKT, PT Saipem Engineering, serta perwakilan pemegang saham lainnya.
“Kami hanya ingin mendapatkan jawaban, apakah dana Rp5 miliar yang pernah disiapkan itu sudah dikeluarkan atau belum. Sampai sekarang pertanyaan itu belum pernah dijawab,” ungkapnya.
Melalui RDP tersebut, Komisi A DPRD Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian sengketa agar hak-hak 52 mantan karyawan Hotel Equator dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja yang telah bertahun-tahun menanti penyelesaian hak mereka.






