KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, meminta Pemerintah Kota Bontang mempertegas pengawasan dan penegakan aturan terhadap pembangunan di kawasan sempadan sungai.
Menurutnya, masih maraknya bangunan yang berdiri di area tersebut menunjukkan lemahnya penegakan regulasi yang telah berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Heri saat memberikan tanggapan terkait pembahasan penataan ruang. Ia menyoroti masih adanya penerbitan dokumen administrasi pertanahan di kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai permukiman.
“Jalur sempadan sungai sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi di sisi lain masih ada surat-surat tanah yang diterbitkan. Ini yang membuat masyarakat menganggap kawasan tersebut boleh ditempati hingga akhirnya membangun rumah,” ujar Heri pada Selasa (28/7/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan kebijakan pemerintah. Di satu sisi kawasan sempadan sungai dibatasi pemanfaatannya, namun di sisi lain administrasi pertanahan masih diproses sehingga memicu munculnya bangunan baru.
Heri menjelaskan, terhadap bangunan yang telah memiliki legalitas administrasi, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan penertiban tanpa menyiapkan solusi, karena kesalahan tersebut juga berasal dari kebijakan pemerintah sebelumnya.
“Kalau pemerintah yang mengeluarkan suratnya, tentu pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap konsekuensinya. Tidak bisa masyarakat langsung disalahkan,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan pemerintah harus bertindak tegas terhadap pembangunan baru yang belum memiliki kelengkapan administrasi.
Menurutnya, izin tidak boleh diterbitkan dan pembangunan harus dihentikan sejak awal sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kalau baru mau mengurus surat atau baru mulai membangun di kawasan sempadan sungai, jangan diberikan izin. Jangan dibiarkan membangun. Pencegahan jauh lebih baik daripada nanti harus melakukan penertiban,” katanya.
Heri juga menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi bukti bahwa penegakan peraturan daerah belum berjalan efektif. Ia menyebut masih banyak bangunan yang terus bermunculan di sepanjang bantaran sungai.
“Kalau penegakan Perda berjalan dengan baik, tentu bangunan-bangunan itu tidak akan terus bertambah sampai hari ini,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Satpol PP sebagai penegak Perda agar lebih aktif melakukan pengawasan, memasang tanda larangan, serta menghentikan pembangunan yang melanggar ketentuan sebelum bangunan berdiri permanen.
Selain penegakan hukum, Heri juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas sempadan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat memahami kawasan yang tidak boleh dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan.
“Tujuannya bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan penataan kota yang lebih tertib, aman, dan indah,” pungkasnya.






