KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau para bidan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan perubahan Surat Izin Praktik (SIP). Langkah tersebut dinilai penting agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perubahan izin praktik tetap harus melalui proses pemeriksaan administrasi secara menyeluruh. Karena itu, setiap pemohon diminta menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pemohon harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan perubahan izin praktik. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses pelayanan dan menghindari pengembalian dokumen karena ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ujar Aspiannur, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib dilampirkan antara lain scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pas foto berwarna format JPEG dengan latar belakang merah, serta surat keterangan sehat fisik.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik sebagai salah satu syarat administratif dalam proses perubahan izin.
Bagi bidan yang menjalankan praktik mandiri atau praktik pribadi, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, nota kesepahaman (MoU) terkait pembuangan limbah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan praktik kebidanan tetap memenuhi standar pelayanan, keselamatan pasien, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia berharap para pemohon memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan tidak mengalami hambatan akibat kekurangan administrasi.
“Kami mengimbau seluruh pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses perubahan izin praktik dapat diselesaikan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Aspiannur.





