Dapat Dukungan Kemenkes dan Kemendikbud, Sofyan Hasdam Sebut RUU Daerah Kepulauan Segera Terealisasi

by
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam

KALTIMOKE, JAKARTA — DPD- RI menggelar Rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan Inisiatif DPD RI pada Kamis (10/9/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong hadirnya regulasi yang memberikan perhatian khusus terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan RUU Daerah Kepulauan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kementerian terkait. Menurutnya, masyarakat di wilayah kepulauan sudah lama menantikan hadirnya undang-undang yang mampu menjawab kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

“Lebih dari 2,5 juta masyarakat berada di kepulauan. Saya kira kita bisa melihat apa yang terjadi selama ini, bahwa pembangunan kita sangat berorientasi pada daratan,” kata Sofyan.

Ia menyoroti pola pengalokasian anggaran yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah kepulauan. Salah satunya terlihat dari ukuran dalam pengalokasian dana yang lebih banyak menggunakan pendekatan daratan, sementara luas wilayah laut dan tantangan konektivitas antarpulau belum menjadi pertimbangan yang memadai.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Di sektor kesehatan, misalnya, masyarakat di pulau-pulau kecil kerap harus menempuh perjalanan panjang menuju fasilitas kesehatan di daratan.

“Banyak yang meninggal di perjalanan saat ingin ke rumah sakit karena sakit. Belum sampai di daratan sudah meninggal,” ujarnya.

Persoalan serupa juga terjadi di bidang pendidikan. Anak-anak dari wilayah kepulauan yang ingin melanjutkan pendidikan ke daratan sering menghadapi kendala biaya, terutama untuk transportasi dan tempat tinggal.

“Mereka yang mau sekolah di daratan tapi tidak ada keluarga, uangnya juga tidak ada untuk menyewa kos atau tempat tinggal,” katanya.

Sofyan menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan khusus bagi daerah kepulauan. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia dan berhak memperoleh akses pembangunan serta pelayanan publik yang setara.

“Masih banyak permasalahan lainnya yang terjadi di kepulauan ini yang harus segera diatasi. Masyarakat yang ada di kepulauan itu adalah bagian dari masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk Masyarakat dan anggota DPRD, terus memberikan dukungan terhadap pembentukan RUU Daerah Kepulauan.

Harapan tersebut, kata Sofyan, semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya mengenai RUU Daerah Kepulauan dalam Sidang Bersama DPD dan MPR pada 14 Agustus 2026.

“Apalagi Presiden Prabowo sudah mengatakan dalam sidang bersama DPD dan MPR pada Jumat, 14 Agustus 2026 lalu, bahwa insyaallah undang-undang kepulauan ini akan terealisasi,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.