KALTIMOKE, BONTANG – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengimbau seluruh pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera menuntaskan kewajibannya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen moral serta upaya membangun budaya kepatuhan berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bontang.
Berdasarkan rekapitulasi tahun 2024, capaian pelaporan LHKAN Pemerintah Kota Bontang telah mencapai 100 persen. Namun, hingga saat ini progres pelaporan LHKPN Tahun 2025 masih berada pada angka 41,18 persen dari total 323 wajib lapor.
Orang nomor satu di kota bontang ini, nyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Monitoring Pengisian dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun Pelaporan 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Bontang itu digelar secara virtual dari Ruang Kerja Wali Kota, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LHKAN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak juga menjadi bentuk tanggung jawab konstitusional aparatur negara dalam mendukung penguatan fiskal nasional.
Di tingkat daerah, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/591/ITDA/2025 tentang Penetapan Wajib LHKPN Tahun Anggaran 2025.
“Monitoring ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen pencegahan korupsi, sarana kontrol publik, serta wujud integritas aparatur dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Inspektur Daerah Enik Ruswati dan Inspektur Pembantu IV Syahrial Trianda. Monitoring diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bontang.





