KPU Bontang Belum Terima Perintah Penundaan Pilkada

Reporter : Tomy Gutama

BONTANG, KALTIMOKE – Hasil rapat dengar pendapat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, pada Senin (30/03) memutuskan bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda akibat wabah Coronavirus Disease (Covid-19) yang belum mereda.

Menanggapi informasi tersebut Ketua KPU Kota Bontang, Erwin mengatakan belum menerima surat resmi dari pusat terkait penundaan pemilihan serentak tersebut.

“Kami belum ada menerima surat tindak lanjut dari KPU RI, kami masih menunggu surat lebih lanjut,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp.

Erwin juga mengatakan KPU Kota Bontang telah menunda masa kerja anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilantik pada tanggal 6 Maret lalu, sesuai instruksi KPU RI.

“Untuk sementara, masa kerja PPK ditunda sampai ada info lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, Erwin menyampaikan bahwa KPU Kota Bontang telah menunda 4 tahapan sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

“Yang pasti kita sudah menunda beberapa tahapan seperti pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan coklit pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.

Di akhir kata Ketua KPU Kota Bontang mengatakan, pihaknya akan menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat terkait informasi ini.

“Dan untuk sementara kita akan menunggu instruksi, karena ini kan pemilihan serentak jadi kita mengikuti arahan dari pusat” tutupnya. (**)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *