KALTIMOKE, SANGATTA – Pemohon informasi publik asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, kembali meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dokumen yang diminta Erwin meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sengketa informasi tersebut telah berlangsung selama sekitar empat tahun. Erwin pertama kali mengajukan permohonan informasi pada 28 September 2022, bertepatan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi. MA melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 tertanggal 7 Juli 2026 menolak kasasi yang diajukan Kementerian ESDM.
Namun, hingga kini Erwin mengaku belum menerima dokumen yang dimintanya.
Erwin mengatakan pelaksanaan putusan MA masih terkendala persoalan administrasi. Ia mengaku kesulitan mengakses portal resmi PPID Kementerian ESDM karena nomor telepon yang terhubung dengan akunnya sudah tidak aktif.
Upaya untuk memperbarui data tersebut, menurut dia, belum menyelesaikan persoalan.
“Saya sudah menang sampai MA,” kata Erwin.
Setelah putusan MA diterbitkan, Erwin mengaku harus berulang kali menghubungi sejumlah kanal layanan Kementerian ESDM untuk mendapatkan dokumen yang diminta.
“Saya dipingpong antara PPID, Contact Center, dan email,” ujarnya.
Menurut Erwin, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut akses terhadap dokumen, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ini soal putusan pengadilan dihormati,” tegasnya.
Ia menilai dokumen AMDAL, RKL, dan RPL diperlukan masyarakat di sekitar kawasan tambang sebagai bahan untuk melakukan pengawasan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan perusahaan.
“Masyarakat berhak tahu apa yang dijanjikan perusahaan,” katanya.
Sengketa Berjalan hingga MA
Perkara tersebut sebelumnya telah melewati tiga tingkatan proses hukum.
Erwin memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada 30 Juli 2025. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 November 2025.
Perkara berlanjut hingga tingkat kasasi sebelum MA melalui putusannya menolak permohonan kasasi Kementerian ESDM.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim MA menyatakan Erwin memiliki kepentingan hukum yang sah untuk memperoleh dokumen lingkungan yang dimohonkan.
Putusan tersebut juga berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi serta partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.
Erwin mengatakan kebutuhan terhadap dokumen tersebut semakin penting mengingat masa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC telah berakhir pada 31 Desember 2021.
Kegiatan pertambangan KPC kemudian beralih ke skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Dokumen ini penting untuk pengawasan masyarakat,” kata Erwin.
Minta ESDM Segera Jalankan Putusan
Pada 10 September 2026, Erwin kembali menyurati PPID Kementerian ESDM. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima jawaban resmi.
Erwin menyebut batas waktu pelayanan informasi selama 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah terlewati pada 24 September 2026.
Ia meminta Kementerian ESDM segera menindaklanjuti putusan MA dan tidak menambah persyaratan administratif yang dinilai dapat menghambat pelaksanaan putusan.
“Jangan membebani pemohon dengan syarat administratif tambahan,” ujarnya.
Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, Erwin menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan Kementerian ESDM kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut.
Ia juga meminta Komisi Informasi Pusat ikut memantau pelaksanaan putusan tersebut.
“Kami meminta putusan MA segera dilaksanakan,” pungkasnya.





