KALTIMOKE, SAMARINDA – Pengembangan kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mengantarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada penyitaan sabu seberat 1.057 gram bruto di kawasan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ID (40) diamankan setelah petugas mendapati dirinya mengambil dan membuka bungkusan plastik hitam yang berisi paket diduga sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan sabu dalam jumlah besar yang masih disimpan ID.
“ID masih memiliki sisa barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih satu kilogram,” demikian keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (9/10/2026).
Berbekal informasi itu, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan tim operasional untuk melakukan pengembangan ke wilayah Samarinda.
Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas memantau keberadaan barang yang diduga sabu di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Polisi kemudian melakukan pengawasan sambil menunggu kedatangan ID dari Balikpapan.
Pengembangan berlanjut hingga Sabtu (26/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik tiba di Samarinda bersama petugas lapas yang membawa ID untuk kepentingan pengembangan perkara.
Di lokasi tersebut, petugas menyaksikan ID mengambil sekaligus membuka bungkusan plastik hitam. Di dalamnya ditemukan satu paket padat berwarna biru yang diduga berisi sabu.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut. ID dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, sedangkan paket yang diduga sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik hitam berisi paket padat berwarna biru dengan kemasan pres. Berat keseluruhannya mencapai 1.057 gram bruto.
ID diketahui lahir di Sulawesi Selatan pada 16 Juni 1986 dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia tercatat beralamat di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Polda Kaltim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” demikian keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran ID serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.






