KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pengawasan terhadap praktik layanan radiologi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi keselamatan pasien dari potensi risiko akibat praktik tanpa izin resmi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa setiap radiografer wajib mengantongi izin praktik sebelum memberikan layanan kepada masyarakat. Tanpa legalitas tersebut, tindakan radiologi dinilai berisiko dan tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku.
“Bukan hanya sebagai legalitas administratif, izin praktik ini juga penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis, termasuk radiografer, sudah sesuai dengan standar medis dan prosedur yang aman,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, izin praktik bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan bagi pasien sekaligus jaminan bahwa tenaga medis memiliki kompetensi yang telah terverifikasi.
Untuk mendukung hal itu, DPMPTSP membuka kemudahan dalam proses pengurusan izin dengan persyaratan yang jelas, mulai dari Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan sehat, hingga bukti kompetensi dari Kementerian Kesehatan.
Bagi radiografer yang ingin membuka praktik mandiri, terdapat tambahan persyaratan seperti daftar alat kesehatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta kerja sama pengelolaan limbah medis. Ketentuan ini diterapkan guna memastikan seluruh aspek pelayanan memenuhi standar keselamatan.
Aspiannur menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga siap mendampingi tenaga medis agar dapat menjalankan praktik secara legal dan profesional.
“Kami, siap membantu memperlancar proses perizinan agar tidak mempersulit radiografer yang ingin menjalankan praktik sesuai aturan. Kami mengimbau agar semua radiografer segera mengurus izin praktiknya,” tegasnya.




