Inspeksi Lapangan, DPMPTSP Bontang Dapati Kepatuhan LKPM Pelaku Usaha Masih Rendah

by
Tim Pelaksana Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi (P2Monev) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang

KALTIMOKE, BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.

Melalui Tim Pelaksana Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi (P2Monev), kegiatan inspeksi lapangan kembali digelar untuk memastikan pelaksanaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (6/5/2026) tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait kewajiban pelaporan LKPM secara berkala melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa kegiatan P2Monev merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat validitas data investasi di daerah.

“Pengawasan ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinan dengan benar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim menyasar sejumlah pelaku usaha sektor kuliner dan kafe, yakni GOERNA Coffee Lounge di Kelurahan Bontang Baru serta Liter Coffee dan UTTARA Fine Eats and Coffee di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Tim melakukan serangkaian kegiatan mulai dari observasi langsung aktivitas usaha, wawancara dengan penanggung jawab, hingga verifikasi dokumen perizinan seperti NIB, data investasi, dan bukti pelaporan LKPM. Selain itu, tim juga mencatat berbagai temuan sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar pelaku usaha masih belum memahami secara menyeluruh mekanisme pelaporan LKPM. Bahkan, seluruh usaha yang diperiksa diketahui belum menyampaikan laporan LKPM untuk periode berjalan.

Kendala lain yang muncul adalah adanya pelaku usaha dengan lebih dari satu KBLI yang membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks, serta keterbatasan pemahaman dalam penggunaan sistem OSS-RBA.

Selain itu, pelaku usaha juga mengakui masih sering mengalami kendala teknis saat mengakses sistem pelaporan, yang turut menghambat proses pemenuhan kewajiban administrasi perizinan.

Menanggapi temuan tersebut, DPMPTSP Kota Bontang memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan pembetulan KBLI dalam waktu 30 hari, menyampaikan LKPM tertunggak, serta mengikuti program pembinaan yang telah dijadwalkan.

“Pelaku usaha juga diminta untuk lebih aktif memahami sistem OSS-RBA guna menghindari keterlambatan pelaporan di masa mendatang,” tambah Aspiannur.

Sementara itu, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti hasil pengawasan dengan menerbitkan surat peringatan apabila ditemukan pelanggaran, memasukkan pelaku usaha terkait dalam daftar binaan prioritas, serta melakukan verifikasi ulang dalam tiga bulan ke depan.

Di tingkat pusat, BKPM juga didorong untuk memperluas sosialisasi terkait kewajiban LKPM serta menyederhanakan mekanisme pelaporan, terutama bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.

“Kami ingin, kepatuhan pelaku usaha di Kota Bontang terhadap perizinan berbasis risiko dapat terus meningkat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.