KALTIMOKE, BONTANG — Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Bontang.
Legislator Golkar, Alfin Rausan Fikry, menyampaikan bahwa secara umum fraksinya memandang Raperda tersebut penting sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika transportasi perkotaan, serta perubahan regulasi nasional.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bontang saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti dengan perda yang baru.
“Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, selamat, lancar, dan berkelanjutan, serta mampu mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Alfin, saat penyampaian pandangan umum fraksi tentang enam raperda Pemerintah Kota Bontang di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
“Karena itu, Fraksi Golkar menyatakan mendukung penuh pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut,” tambah Alfin.
Fraksi Golkar berharap regulasi baru ini nantinya mampu menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat Kota Bontang. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas mobilitas masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi di daerah.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, Pemerintah Kota Bontang diharapkan dapat menghadirkan sistem transportasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.






