KALTIMOKE, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Regulasi ini menjadi inisiatif DPRD untuk memperkuat sistem mitigasi dan penanganan bencana di perusahaan-perusahaan industri besar.
Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel, mengatakan perda tersebut nantinya akan mengatur berbagai langkah antisipasi bencana yang wajib dimiliki perusahaan.
Menurutnya, setiap industri harus memiliki dokumen pendukung serta standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi potensi bencana seperti kerusakan mesin, kebakaran, hingga ledakan.
“Perusahaan harus melengkapi dokumen serta langkah antisipasi jika terjadi kerusakan mesin, kebakaran, atau bahkan ledakan, bagaimana cara mengatasinya agar tidak meluas. Industri juga wajib memiliki SOP penanggulangan bencana,” ujarnya, Jum’at (8/5/2026).
Karel menjelaskan, saat ini sebagian perusahaan sebenarnya telah memiliki sistem penanganan internal. Namun, pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang dapat dijadikan dasar inspeksi maupun pengawasan terhadap perusahaan industri.
“Dari perusahaan sebenarnya sudah ada, tetapi dari pemerintah belum ada aturan khusus. Karena itu perda ini penting agar menjadi bahan dan dasar saat melakukan inspeksi ke perusahaan,” katanya.
Dalam penyusunannya, Raperda tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), DPM-PTSP, DKUMPP, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang.
Karel menambahkan, saat ini terdapat 24 pasal yang sedang dibahas dalam draft perda tersebut. DPM-PTSP juga memberikan usulan tambahan agar perusahaan wajib melampirkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam dokumen perizinan.
Menurutnya, dokumen PBG penting karena memuat detail teknis bangunan industri, mulai dari site plan, konstruksi bangunan pabrik, jalur kelistrikan, drainase, hingga sistem pemadam kebakaran.
“Kami dari PTSP mengusulkan agar perusahaan melampirkan PBG, karena di dalamnya ada rincian site plan, detail bangunan pabrik, jalur kelistrikan, drainase, sampai sistem pemadam kebakarannya,” jelasnya.
Meski demikian, Karel menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap draft dan terus dibahas bersama lintas instansi sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda.






