KALTIMOKE, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sarang burung walet di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terduga pelaku berinisial R.H. (35) diamankan petugas pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Poros Samarinda–Bontang, RT 04, Desa Suka Damai. Dari tangan terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sarang walet dengan berat masing-masing sekitar 300 gram dan 60 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku saat memantau bangunan sarang walet di lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Berkat laporan dan informasi dari masyarakat, anggota kami dapat bertindak cepat dan profesional sehingga situasi keamanan tetap kondusif,” ujar Iptu Danang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Iptu Danang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sigap melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.







