KALTIMOKE, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang segera melakukan penertiban terhadap aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan. Sejumlah kendaraan dinas yang mengalami kerusakan hingga tumpukan barang inventaris di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai perlu segera diproses melalui mekanisme penghapusan atau pelelangan sesuai aturan yang berlaku.
Wacana tersebut mengemuka dalam pembahasan revisi regulasi pengelolaan barang milik daerah. DPRD menilai masih terdapat sejumlah aset yang secara administrasi seharusnya tidak lagi berstatus sebagai barang aktif milik pemerintah daerah.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyebut persoalan aset daerah masih menjadi temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini, menurutnya, menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola aset agar tidak terus berulang setiap tahun.
“Kalau sudah tidak bisa dipakai, sebaiknya segera dilelang. Daripada hanya menumpuk dan nilainya terus turun, lebih baik dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah,” kata Rustam, Senin (8/6/2026).
Ia mengungkapkan, masih banyak kendaraan dinas yang tidak lagi difungsikan dan hanya dibiarkan terparkir dalam waktu lama. Kondisi serupa juga terjadi pada berbagai barang inventaris seperti meja, kursi, hingga peralatan berat yang sudah tidak digunakan.
Menurutnya, pelelangan aset yang tidak produktif dapat membantu mengurangi penumpukan barang sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah. Selain itu, hasil penjualan aset dapat menjadi tambahan pemasukan bagi kas daerah.
Rustam menegaskan, aset yang rusak atau tidak layak pakai harus segera diproses sesuai ketentuan, baik melalui mekanisme penghapusan maupun pelelangan setelah melalui proses penilaian yang sesuai aturan.
Ia juga menekankan pentingnya peran OPD dalam memperbarui data serta melakukan pendataan aset secara berkala. Pasalnya, masing-masing OPD dinilai paling mengetahui kondisi riil barang yang mereka kelola di lapangan.
“Semua sudah ada mekanismenya, termasuk untuk dihapus atau dilelang, Jadi, aset yang sudah tidak berfungsi bertahun-tahun jangan dibiarkan begitu saja.” tutupnya.






