KALTIMOKE, BONTANG — Penarikan retribusi di kawasan Kampung Wisata Bontang Kuala menuai keluhan dari masyarakat. Menyikapi hal itu, DPRD Kota Bontang bersama pihak terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan retribusi yang saat ini masih dalam tahap uji coba.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan skema penarikan retribusi yang berlaku saat ini dinilai cukup memberatkan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui usai rapat koordinasi antar sektor yang berlangsung di Kantor Kelurahan Bontang Kuala, Minggu (10/5/2026).
“Pelaksanaan retribusi ini dianggap terlalu berat oleh masyarakat. Karena itu, Dispopar akan mengubah skema penarikan dari per kepala menjadi Rp5 ribu per motor, kurang lebih seperti yang diterapkan di kawasan Lang-Lang,” ujarnya.
Menurut Andi Faizal, banyaknya keluhan warga menjadi alasan utama pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap sistem yang berjalan. Ia menegaskan bahwa perda retribusi tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga penyesuaian masih memungkinkan dilakukan.
“Karena banyak masyarakat yang mengeluh, nanti akan dibuat rumusan seperti apa mekanisme penarikan retribusinya. Perda ini juga masih tahap uji coba,” katanya.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu penarikan retribusi dihentikan hingga sistem baru diterapkan. Sebelumnya, tarif yang diberlakukan sebesar Rp5 ribu untuk setiap pengunjung dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak.
“Jadi untuk sementara penarikan retribusi kita stop dulu sampai ditemukan sistem yang baru nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku, yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai retribusi
“Kami hanya menjalankan sesuai apa yang tertuang di perda retribusi, tapi kami juga tidak tutup mata tentu kami akan mengevaluasi sistem penarikan retribusi ini,” jelasnya.





