KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para pelaku usaha untuk disiplin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan setiap triwulan.
Penelaah Teknis Kebijakan DPMPTSP Bontang, Yanti Parintik, mengatakan bahwa layanan konsultasi LKPM selalu dibuka pada setiap periode pelaporan triwulan guna membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Layanan konsultasi LKPM itu selalu terbuka saat periode laporan per triwulan. Jadi setiap triwulan kami buka untuk membantu pelaku usaha,” ujarnya, Senin (4/5/2025).
Ia menjelaskan, periode pelaporan LKPM dibatasi pada tanggal 1 hingga 15 di akhir setiap triwulan. Menurutnya, waktu tersebut bersifat tetap dan mencakup seluruh hari kalender, termasuk hari libur.
“Periode pelaporan hanya dari tanggal 1 sampai 15 di akhir triwulan. Itu tetap dihitung meskipun bukan hari kerja, sehingga pelaku usaha harus memperhatikan batas waktunya,” jelasnya.
Namun, Yanti mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memahami alur informasi, khususnya terkait pemberitahuan melalui email resmi. Padahal, menurutnya, berbagai informasi penting terkait pelaporan LKPM telah disampaikan melalui kanal tersebut.
“Kendala yang kami temui, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami email. Padahal di sana banyak informasi dari kami,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Bontang juga memanfaatkan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi tambahan untuk mengingatkan pelaku usaha agar tidak melewatkan kewajiban pelaporan.
“Selain email, kami juga membuat grup WhatsApp untuk pelaku usaha sebagai pengingat agar mereka melakukan pelaporan LKPM tepat waktu,” tambahnya.
Dalam hal cakupan data, Yanti menyebutkan bahwa rilis realisasi investasi umumnya hanya menghitung pelaku usaha menengah dan besar. Meski demikian, secara aturan, pelaku usaha kecil tetap wajib menyampaikan laporan LKPM.
“Secara aturan, pelaku usaha kecil tetap wajib melapor LKPM, meskipun dalam rilis realisasi investasi biasanya yang dihitung itu pelaku usaha besar,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus pengawasan optimalisasi LKPM saat ini lebih diarahkan pada pelaku usaha menengah dan besar. Hal ini berkaitan dengan kontribusi investasi yang signifikan dari kelompok tersebut.
“Kami lebih menekankan pengawasan kepada pelaku usaha menengah dan besar, meskipun ada keterbatasan kewenangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan pengawasan menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi pelaporan. Untuk pelaku usaha menengah, pengawasan berada di tingkat provinsi, sementara pelaku usaha besar dan penanaman modal asing menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pelaku usaha menengah itu ranah provinsi, sedangkan pelaku besar dan penanaman modal asing menjadi kewenangan pusat. Sementara kami di kabupaten/kota lebih banyak menangani pelaku usaha kecil,” pungkasnya.
DPMPTSP Bontang berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM guna mendukung akurasi data investasi dan pengambilan kebijakan yang tepat.






