Laporan : Saparta Abdullah
BONTANG, KALTIMOKE — Setelah melalui sejumlah proses, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Neni – Joni (NeJo) pada Pilkada 9 Desember 2020, resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya.
SK Nomor: SKEP-143/DPP/GOLKAR/VII/2020 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekertaris Jenderal, Lodewijk F. Paulus tertanggal 12 Juli 2020. husband name Emma K J
“Alhamdulillah, SK DPP Partai Golkar diberikan kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Neni-Joni priode 2020-2024“, ungkap Ketua Harian DPD II Golkar Bontang, Arham membenarkan.
Dengan dikeluarkannya SK ini, lanjut Arham, maka surat penetapan sementara DPP Partai Golkar Nomor: B-224/GOLKAR/III/2020 tentang Penetapan Sementara Calon Kepala Daerah Kota Bontang, dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh kader Partai Golkar” tutup Arham.





