Kota Industri, Bontang Siapkan Regulasi Transportasi yang Lebih Terintegrasi

by
Suasana rapat konsultasi publik Raperda Penyelenggaraan Angkutan Jalan bersama Komisi C DPRD Kota Bontang

KALTIMOKE, BONTANG – Kota Bontang sebagai daerah dengan aktivitas industri dan mobilitas transportasi yang tinggi membutuhkan sistem lalu lintas yang mampu menunjang pergerakan masyarakat sekaligus kegiatan ekonomi.

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibahas melalui konsultasi publik oleh Komisi C DPRD Kota Bontang, Senin (24/8/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Muhammad Taupan Kurnia, mengatakan karakteristik Bontang sebagai kawasan industri membuat kebutuhan terhadap sarana dan prasarana transportasi semakin besar.

“Bontang memiliki aktivitas transportasi yang cukup tinggi karena didukung kegiatan industri dan mobilitas masyarakat. Kondisi tersebut membutuhkan sistem transportasi yang terencana agar pergerakan orang maupun barang dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” ujar Taupan.

Ia menjelaskan posisi geografis Bontang yang berada di jalur Trans-Kalimantan Timur dan berbatasan dengan Selat Makassar turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

“Letak Bontang memberikan posisi yang strategis dalam pergerakan transportasi di wilayah ini. Karena itu, penyelenggaraan lalu lintas perlu dipersiapkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Menurut Taupan, kawasan industri juga membutuhkan dukungan terhadap aktivitas angkutan barang dan fasilitas transportasi lainnya. Karena itu, Raperda diarahkan untuk menciptakan sistem lalu lintas yang tidak hanya tertib, tetapi juga mendukung aktivitas perekonomian.

Selain mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Raperda tersebut mencakup sejumlah ketentuan mengenai perlengkapan jalan, seperti marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas parkir.

Raperda juga mengatur Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan menjadi pedoman perencanaan transportasi selama 20 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan penyusunan regulasi tersebut tetap membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

“Pembahasan ini tidak bisa hanya melihat dari sisi pemerintah atau DPRD. Kami membutuhkan pandangan dari perusahaan, pelaku usaha, penyedia jasa transportasi, dan pihak lainnya agar aturan yang disusun dapat melihat kebutuhan dari berbagai sisi,” kata Sahib.

Ia berharap proses konsultasi publik dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus mengurangi potensi persoalan setelah diberlakukan.

“Yang kami harapkan adalah adanya kesepahaman sejak awal. Kalau seluruh pihak sudah memberikan masukan dalam proses penyusunan, nantinya aturan yang ditetapkan bisa lebih mudah dipahami dan dilaksanakan,” tutupnya.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem transportasi yang aman, nyaman, tertib, selamat, lancar, dan terpadu, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi Kota Bontang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.