KALTIMOKE, BONTANG – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan pelajar di Bontang mendorong DPRD setempat meminta adanya tindakan tegas terhadap dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menilai penghentian operasional dapur yang bermasalah merupakan langkah yang layak ditempuh. Menurutnya, keputusan tersebut justru penting untuk melindungi peserta didik sekaligus menjaga keberlanjutan program MBG.
Andi Faiz menegaskan bahwa dukungan terhadap penutupan dapur yang bermasalah tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap program pemerintah. Ia tetap memandang MBG sebagai kebijakan strategis dengan tujuan yang baik bagi masyarakat.
“Saya sepakat ditutup kalau bermasalah. Ini adalah program prioritas Presiden, yang tujuannya sangat mulia,” kata Andi Faiz, Selasa (18/8/2026).
Desakan tersebut disampaikan setelah sebanyak 56 siswa SD dan SMP Vidatra mengalami gejala keracunan yang diduga setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Pemeriksaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Bontang menemukan adanya bakteri patogen dalam satu dari empat contoh makanan yang diuji. Sampel yang menunjukkan hasil positif merupakan menu ayam suwir kemangi.
Sementara itu, tiga makanan lain yang ikut diperiksa terdiri atas nasi uduk, tahu goreng, serta tumis wortel dan kates. Temuan laboratorium tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Dinkes untuk melacak kemungkinan sumber pencemaran pada makanan yang disiapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bontang itu pun menilai kejadian ini harus menjadi bahan pembenahan menyeluruh. Faiz juga mengingatkan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang dirancang untuk membahayakan masyarakat.
“Harus kita yakin, pemerintah tidak ada sama sekali sedikit pun niat mencelakai rakyatnya,” ujarnya.
Meski demikian, tujuan yang baik harus dibarengi dengan penerapan prosedur yang ketat. Aspek kebersihan, pengolahan, hingga distribusi makanan dinilai perlu mendapatkan perhatian agar manfaat program tidak justru berubah menjadi risiko bagi penerimanya.
Andi Faiz mengatakan DPRD telah menjalankan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan MBG di wilayah Bontang. Namun, pengawasan lembaga legislatif memiliki batas kewenangan sehingga tidak memungkinkan dilakukan secara langsung pada seluruh tahapan produksi setiap hari.
Menurutnya, proses teknis penyediaan makanan berada dalam pengelolaan kepala SPPG, termasuk pengaturan saat makanan dipersiapkan hingga dikirimkan ke sekolah.
“Kami sudah mengawasi. Dan tidak mungkin kami bisa mengawasi setiap hari mulai dari menyiapkan sampai mendistribusikan ke sekolah-sekolah. Karena sudah ada kepala SPPG yang mengatur,” jelasnya.
Kata dia, DPRD Bontang pada prinsipnya tetap mendukung keberadaan program MBG. Namun, setiap temuan yang berkaitan dengan keamanan makanan harus ditindaklanjuti secara serius.
“Dapur yang terbukti tidak mampu memenuhi standar perlu mendapatkan sanksi atau penghentian operasional sesuai hasil evaluasi,” tegasnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh tersalurkannya makanan kepada siswa. Kualitas bahan, proses memasak, kebersihan dapur, hingga keamanan makanan sebelum dikonsumsi harus dipastikan melalui pengawasan yang konsisten.







