KALTIMOKE, BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengungkap dugaan perkara narkotika di wilayah Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan seorang lainnya yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti narkotika.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Jalan MH Thamrin, RT 01, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (15/9/2026).
Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mendapati dua pria yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika berada di lokasi. Keduanya kemudian diperiksa dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu pipet kaca dan satu unit telepon genggam.
Kedua pria tersebut diketahui berinisial WB (29) dan MS (31). Kepada petugas, keduanya mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MA (31).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui proses pengembangan untuk mengungkap sumber barang yang diduga narkotika tersebut.
Tim selanjutnya bergerak ke Hotel Rahayu di Jalan MH Thamrin, RT 25, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MA dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,98 gram.
Selain barang tersebut, petugas turut mengamankan satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam, korek gas, uang tunai Rp250 ribu, alat hisap sabu atau bong, serta pipet kaca.
Dengan demikian, total barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 2,45 gram.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pengembangan.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan pengembangan yang cermat, terukur dan profesional. Ketika ditemukan adanya keterkaitan, kami akan terus mendalami untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Lukito menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi mengenai potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, dinilai penting dalam mendukung proses penindakan.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.







