KALTIMOKE, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak hanya menyoroti besaran insentif, tetapi juga membuka persoalan yang lebih mendasar.
DPRD Bontang mendorong pemerintah segera menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi permanen bagi guru pengganti di sekolah negeri yang selama ini belum memiliki kepastian status.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan persoalan guru pengganti telah menjadi pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar).
Untuk saat ini mekanisme yang berjalan tetap dipertahankan, namun pemerintah diminta mulai menyiapkan pola PJLP seperti yang telah diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Ke depan akan didorong menjadi PJLP sesuai dengan yang di Balikpapan. Karena kalau PJLP terkait masalah pendidikan itu juga boleh karena statusnya UPT,” ujar Heri pada Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, skema tersebut dinilai memungkinkan diterapkan karena sekolah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
DPRD bersama pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta melakukan studi banding ke Balikpapan untuk melihat implementasinya secara langsung.
Meski begitu, Heri menegaskan skema tersebut belum akan dijalankan sebelum mendapat kepastian dari pemerintah pusat. DPRD ingin memastikan kebijakan itu memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tapi nanti kita akan koordinasikan dulu ke Kementerian Pendidikan bagaimana solusi-solusi yang bisa kita jalankan supaya tidak ada pelanggaran di dalam,” katanya.
Di sisi lain, pembahasan Raperda juga mengungkap potensi persoalan baru. Kepala Bidang Pembinaan GTK Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, mengingatkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d yang mewajibkan penerima insentif terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berpotensi mengecualikan guru pengganti yang baru direkrut.
Sebab, guru pengganti umumnya belum langsung tercatat dalam Dapodik maupun memiliki NUPTK saat mulai mengajar. Akibatnya, mereka terancam tidak bisa menikmati insentif meski telah menjalankan tugas di sekolah negeri.
“Pendidik di sekolah negeri ini agak persoalan nanti ini para guru-guru pengganti yang baru saja direkrut tidak akan mendapatkan insentif karena dia belum terdaftar di Dapodik,” ungkap Ishak.
Temuan itu menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan lanjutan Raperda. Legislator menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan agar tidak justru meninggalkan guru pengganti yang selama ini menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.






