KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto, mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Bontang dalam mengawasi kualitas udara di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri.
Menurutnya, status Bontang sebagai kota industri harus dibarengi dengan sistem pemantauan lingkungan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pembahasan Raperda, Heri mengungkapkan pemerintah memang telah memiliki alat pemantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditempatkan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, keberadaan satu alat tersebut dinilai belum cukup untuk menggambarkan kondisi kualitas udara di seluruh wilayah Bontang.
“Kita sudah menetapkan Bontang sebagai kota industri. Artinya pemerintah harus memiliki instrumen pengawasan sendiri. Jangan hanya mengandalkan satu titik pemantauan,” tegas Heri pada Selasa (28/7/2026).
Ia menilai pemerintah perlu memasang alat pemantau kualitas udara di sejumlah kawasan strategis, terutama di Bontang Lestari yang diproyeksikan menjadi kawasan industri baru, kawasan Loktuan, hingga area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Dengan demikian, pemerintah memiliki data yang independen untuk mengawasi dampak aktivitas industri terhadap lingkungan.
Heri juga menyoroti pentingnya data pembanding terhadap hasil pemantauan yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, pemerintah harus mampu melakukan verifikasi secara mandiri agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif mengenai kondisi kualitas udara.
“Kalau pemerintah tidak punya data pembanding, bagaimana kita memastikan kondisi udara benar-benar aman bagi masyarakat? Pengawasan lingkungan tidak boleh hanya bergantung pada data dari perusahaan,” katanya.
Selain pengawasan kualitas udara, Heri mengingatkan bahwa kesiapan mitigasi bencana di kawasan industri juga tidak boleh diabaikan.
Ia mencontohkan permukiman warga di RT 1 dan RT 2 Bontang Lestari yang berbatasan langsung dengan kawasan operasional industri.
Menurutnya, hingga kini masyarakat masih belum mendapatkan gambaran yang jelas mengenai jalur evakuasi maupun langkah penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat di kawasan industri.
“Kalau terjadi insiden di kawasan industri, warga harus tahu ke mana harus menyelamatkan diri. Mitigasi bencana harus benar-benar disiapkan, apalagi ada permukiman yang berdampingan langsung dengan kawasan industri,” ujarnya.
Heri menegaskan DPRD tidak menolak pengembangan investasi dan industri di Bontang. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perluasan kawasan industri harus diiringi dengan penguatan perlindungan lingkungan, sistem pemantauan kualitas udara, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
“Jangan sampai kita bangga menyandang status kota industri, tetapi perangkat pengawasan dan perlindungan masyarakat justru belum siap. Pembangunan harus berjalan seiring dengan keselamatan warga,” ujarnya.





