DPMPTSP Bontang Ingatkan Tenaga Gizi, Jangan Abaikan Persyaratan Perpanjangan SIP

by
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para tenaga gizi agar tidak mengabaikan kelengkapan dokumen saat mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa proses perpanjangan izin praktik tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap dokumen yang dipersyaratkan memiliki fungsi penting untuk memastikan tenaga gizi yang menjalankan praktik tetap memenuhi standar kompetensi dan legalitas profesi.

“Perpanjangan SIP merupakan bentuk pengawasan agar pelayanan kesehatan tetap diberikan oleh tenaga yang kompeten dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aspiannur, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen dasar seperti scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta SIP yang masih berlaku atau SIP sebelumnya.

Selain itu, tenaga gizi juga harus menyertakan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP sebagai bukti pemenuhan pengembangan kompetensi profesi.

Khusus bagi tenaga gizi yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.

Sementara untuk pemohon yang membuka praktik mandiri, terdapat sejumlah persyaratan tambahan seperti surat keterangan sehat fisik, Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, hingga denah lokasi praktik.

Tak hanya itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna format JPEG, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Aspiannur berharap seluruh tenaga gizi dapat lebih teliti dalam menyiapkan berkas sebelum mengajukan permohonan agar proses verifikasi berjalan lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat keterlambatan perizinan.

“Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses perpanjangan SIP dapat diproses secara optimal dan tepat waktu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.