KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga kesehatan Ortotik Prostetik agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kelancaran proses verifikasi dan penerbitan izin praktik.
“Izin praktik merupakan bentuk legalitas profesi sekaligus jaminan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi dan persyaratan yang berlaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aspiannur, Selasa (30/06/26)
Ia menjelaskan, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen pokok, di antaranya scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik.
Selain itu, bagi tenaga Ortotik Prostetik yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diterbitkan melalui Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebagai syarat untuk kembali berpraktik.
Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna dalam format JPEG, scan NPWP, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Namun, ketentuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit milik pemerintah.
Untuk tenaga kesehatan yang membuka praktik secara mandiri, DPMPTSP juga mewajibkan pemenuhan persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman (MoU) pengelolaan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Tak hanya itu, pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai bagian dari dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut disusun untuk memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga profesional yang memiliki legalitas lengkap dan fasilitas praktik yang memenuhi standar.
“Kami mengimbau seluruh pemohon agar memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Dengan berkas yang lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat sehingga penerbitan izin praktik juga lebih efektif,” pungkasnya.







