KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau para apoteker agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi telah dipenuhi sebelum mengajukan izin praktik. Kelengkapan dokumen dinilai menjadi faktor penting untuk mempercepat proses verifikasi sekaligus menjamin kualitas pelayanan kefarmasian.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap permohonan izin praktik harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk pengawasan terhadap tenaga kefarmasian.
“Setiap pemohon izin praktik apoteker wajib melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya menjamin keamanan dan kualitas pelayanan kefarmasian di Kota Bontang,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang wajib disiapkan antara lain scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta surat keterangan tempat praktik.
Selain itu, bagi apoteker yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi.
Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat fisik, surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi, serta surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi, atau fasilitas distribusi tempat apoteker bertugas.
Dalam kondisi tertentu, seperti pergantian apoteker penanggung jawab, pemohon juga harus melampirkan berita acara serah terima beserta daftar serah terima obat sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Tak hanya itu, DPMPTSP juga mewajibkan pemohon mengunggah pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan BPJS tersebut dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Sebagai bagian dari persyaratan administrasi, pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya apabila mengajukan perpanjangan izin.
Menurut Aspiannur, seluruh ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap apoteker yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalisme.
“Kami ingin memastikan setiap apoteker yang berpraktik di Kota Bontang benar-benar memenuhi ketentuan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh pelayanan kefarmasian yang aman, berkualitas, dan sesuai standar yang berlaku,” pungkasnya.






