Muhammad Sahib Usul Kendaraan Operasional Perusahaan Wajib Berpelat Kaltim

by
Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib

KALTIMOKE, BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengusulkan agar kewajiban penggunaan pelat nomor Kalimantan Timur bagi kendaraan operasional perusahaan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar pajak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bontang tidak lagi mengalir ke daerah lain, melainkan menjadi pendapatan bagi Kalimantan Timur.

“Pengaturan penggunaan pelat nomor ini perlu dimasukkan ke dalam Raperda agar dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya pada Senin (3/8/2026).

Ia menilai masih banyak kendaraan operasional perusahaan di Bontang yang menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Timur.

Akibatnya, pajak kendaraan tetap dibayarkan di daerah asal registrasi kendaraan.

“Kalau platnya dari luar, pajaknya juga dibayar di sana,” katanya.

Sahib mengatakan usulan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Timur yang meminta kendaraan berpelat luar daerah segera dimutasi menjadi pelat KT.

“Gubernur juga sudah meminta mobil-mobil yang berplat luar diubah menjadi plat Kaltim,” ucapnya.

Ia berharap ketentuan tersebut masuk dalam Raperda LLAJ sehingga perusahaan yang beroperasi di Bontang turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.