KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menegaskan ketentuan perpanjangan izin praktik fisioterapi.
Kebijakan ini disampaikan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan tetap menjalankan praktik sesuai aturan yang berlaku serta menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa proses perpanjangan izin bukan hanya sekadar administrasi rutin, tetapi juga bagian dari upaya menjaga standar profesi dan keselamatan pasien.
“Perpanjangan izin praktik ini penting untuk memastikan bahwa tenaga fisioterapi tetap memenuhi standar kompetensi, legalitas, dan kelayakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aspiannur, Selasa (23/6/2026).
Dalam pengajuan perpanjangan izin, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP sebagai bukti pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Bagi fisioterapis yang menjalankan praktik mandiri, terdapat tambahan persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya surat keterangan tempat praktik, SOP pelayanan, MoU pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, serta denah lokasi praktik. Seluruh persyaratan ini ditujukan untuk memastikan praktik mandiri berjalan sesuai standar keamanan dan kebersihan.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan pas foto berwarna berlatar merah, NPWP, serta dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berikut bukti pembayaran iuran terakhir. Namun, ketentuan BPJS tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah.
Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan dokumen ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih tertib, aman, dan profesional di Kota Bontang.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan fisioterapi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dengan tetap mengutamakan aspek legal dan keselamatan,” tambahnya.





