KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali merilis ketentuan persyaratan bagi dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang akan membuka praktik di wilayah setempat.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama dalam memperlancar proses perizinan sekaligus memastikan tenaga medis yang berpraktik telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Persyaratan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya menjamin bahwa dokter yang praktik benar-benar memiliki legalitas dan kompetensi yang sesuai,” ujar Aspiannur, Selasa (23/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa ketidaklengkapan berkas dapat menghambat proses penerbitan izin. “Kami minta pemohon benar-benar memperhatikan setiap dokumen yang dipersyaratkan agar tidak terjadi penundaan dalam proses layanan,” tambahnya.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi scan KTP asli, Surat Tanda Registrasi (STR), ijazah yang telah dilegalisir, serta surat keterangan tempat praktik. Pemohon juga harus melampirkan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan melalui kolegium pendidikan atau profesi, khusus bagi yang tidak memiliki riwayat praktik lebih dari lima tahun.
Selain itu, persyaratan lain mencakup pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, surat tugas sebagai dokter PPDS, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.





