KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa pengurusan izin kegiatan pameran dagang dan hiburan insidentil harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan rekomendasi lintas instansi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Setiap penyelenggara event wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan agar proses perizinan dapat diproses dengan baik dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aspiannur, Senin (22/6/2026).
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain scan KTP, proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan Event Organizer. Untuk kegiatan pameran, diperlukan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi RT dan kelurahan, serta rekomendasi dari pihak kecamatan. Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah izin pemakaian tempat dari pemilik lokasi kegiatan.
Dari aspek teknis dan sosial, penyelenggara juga harus menyertakan surat pernyataan tanggung jawab kebersihan bermaterai, serta rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait pengelolaan lalu lintas dan parkir atau surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir.
Khusus kegiatan pameran dagang, diperlukan kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal. Sementara itu, penyelenggara juga wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir.
Aspiannur menambahkan bahwa seluruh persyaratan tersebut dirancang untuk menciptakan penyelenggaraan kegiatan yang tertib, aman, dan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Pada prinsipnya kami ingin setiap kegiatan yang digelar di Kota Bontang berjalan tertib, aman, dan memberikan dampak positif, baik bagi penyelenggara maupun masyarakat luas,” tutup Aspiannur.





