KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang melalui UPT Metrologi Legal melaksanakan kegiatan pengawasan dan sidang tera ulang pompa ukur BBM di SPBU
Kepala Upt Meterologi DKUMPP Bontang, Ida Jubaedah mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin DKUMPP dalam memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya di sektor bahan bakar minyak (BBM).
Proses tera ulang diawali dengan pengecekan awal terhadap seluruh peralatan pengukur di SPBU, dilanjutkan dengan pemeriksaan satu per satu pada setiap dispenser BBM.
Tim UPT Metrologi Legal memeriksa secara cermat agar volume bahan bakar yang keluar sesuai dengan angka yang tertera pada meteran pompa.
“Kali ini, kami ke SPBU milik Koperasi Karyawan PKT,” ucapnya, Kamis (30/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menjamin kebenaran pengukuran serta melindungi hak konsumen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Tera ulang bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan. Masyarakat harus yakin bahwa setiap liter BBM yang dibeli benar-benar sesuai ukurannya,” ujarnya.
Selain melindungi konsumen, kegiatan tera ulang juga menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib ukur di Kota Bontang. Dengan keakuratan alat ukur, kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen dapat terus terjaga.
Melalui kegiatan ini, DKUMPP Bontang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya metrologi legal sebagai bagian dari tata niaga yang adil, transparan, dan terpercaya.
“Harapannya, dengan kami rutin melakukan ini, masyarakat bisa lebih percaya dengan volume bahan bakar di SPBU,” tandasnya.





