KALTIMOKE.CO.ID, KALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431. UMP terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMP Kaltim 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu pada UMP, melainkan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi antara lain:
Pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas: Rp 3.968.518 per bulan
Pertambangan batu bara: Rp 3.930.722 per bulan
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Ia berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Pengumuman Gubernur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Penetapan UMK didasarkan pada regulasi ketenagakerjaan nasional, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasilnya, Kabupaten Berau tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim 2026, yakni Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp 3.776.998,06 per bulan.
UMSK: Bontang dan Samarinda Paling Menonjol
Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk sektor unggulan di masing-masing daerah. Nilai UMSK tertinggi tercatat di Kota Bontang, khususnya pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, yang mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.
Sementara itu, di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta per bulan.
Daftar Lengkap UMK Kaltim 2026
Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:
Berau: Rp 4.391.337,55
Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
Samarinda: Rp 3.983.882,00
Balikpapan: Rp 3.856.694,43
Bontang: Rp 3.799.480,00
Paser: Rp 3.776.998,06
Seluruh ketentuan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Kaltim 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.







