Polsek Bontang Selatan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Polri Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

by

KALTIMOKE, BONTANG – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Jumat malam, sekitar pukul 22.30 WITA, Jum’at (16/1/2026) jajaran Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial YAS (38) di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,67 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkotika, antara lain handphone, alat hisap (bong), plastik klip kosong, gunting, dan korek api.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak tindak pidana narkotika.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini terduga telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tidak ada kata berhenti untuk mengungkap setiap tindak pidana,” tegasnya.

Lanjut “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap potensi keterlibatan terduga lainnya berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai undang-undang,” sambungnya.

Atas perbuatannya, YAS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan tanpa henti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.