Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE – Perkembangan teknologi Informasi saat ini memungkinkan masyarakat dapat dengan bebas mengakses berbagai informasi dari berbagai sumber, mulai dari edukasi, hiburan hingga bisnis.
Bahkan transaksi jual beli melalui sistem online kerap menjadi pilihan, baik melalui situs jual beli online maupun via media sosial (medsos).
Namun semakin berkembangnya teknologi internet saat ini ternyata dapat disalahgunakan oleh segelintir orang untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun kelompok dengan cara menipu pembelinya.
Kota Bontang sendiri sejak bulan Januari hingga Juli 2020, Polres Bontang sudah menerima pengaduan adanya kasus penipuan online sebanyak 70 kali, khususnya penipuan tekait jual beli barang melalui sistem online.
Berdasarkan hal itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai iming-iming dengan harga murah yang diberikan penjual online.
Biasanya si penjual mengklaim produk yang dijualnya original, dengan tampilan foto produk meyakinkan dan harganya lebih murah.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengatakan tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Tinggal bagaimana kewaspadaan kita, kehati-hatian kita terhadap penawaran barang melalui online.
“Pertama ada faktor kurang hati-hati. Misalnya pengguna media sosial melihat ada barang yang dijual sangat murah langsung nafsu ingin beli, tidak dicek lagi apakah penjualnya kredibel atau tidak,” kata Boyke.
Berkenaan dengan banyaknya kasus penipuan online di Kota Bontang, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam melakukan pembelian barang secara online.
“Untuk masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati jika melakukan transaksi atau jual beli barang lewat online,” tuturnya. (**)





