PKS–NasDem Apresiasi Raperda Insentif Pendidik, Dorong Perluasan Kesejahteraan dan Evaluasi Berkala

by
penyampaian pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda Ketua Fraksi PKS, Suharno

KALTIMOKE, BONTANG — Fraksi PKS bersama NasDem DPRD Kota Bontang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bontang atas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui rencana pemberian insentif bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta maupun pendidik non-ASN pada sekolah negeri.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Kota Bontang yang digelar di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).

Ketua Fraksi PKS bersama NasDem, Suharno, menegaskan bahwa kebijakan insentif bagi tenaga pendidik sebenarnya telah berjalan sejak 2015, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018. Namun, menurutnya, dinamika kebijakan pendidikan dan kebutuhan daerah saat ini menuntut adanya penyesuaian regulasi.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini telah berjalan sejak Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018. Namun seiring perkembangan sistem pendidikan dan dinamika kebijakan daerah, perda tersebut memang perlu disesuaikan dan diperbarui,” ujar Suharno dalam rapat tersebut.

Fraksi PKS bersama NasDem menilai bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Bontang. Karena itu, kebijakan insentif dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat motivasi dan kinerja tenaga pendidik.

Dalam pandangan umumnya, fraksi ini juga menyatakan dukungan terhadap sejumlah pengaturan dalam Raperda, di antaranya terkait kriteria dan persyaratan penerima insentif, jenis penerima, indikator dan besaran insentif, mekanisme penetapan, hingga ketentuan pengurangan atau penghentian insentif. Selain itu, fraksi juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan program tersebut.

Meski mendukung, Fraksi PKS–NasDem yang merupakan bagian dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah.

Pertama, pemberian insentif harus dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan tepat sasaran. Kedua, pemerintah daerah diminta memastikan keberlanjutan anggaran agar program tidak terhenti atau menimbulkan ketidakpastian bagi para penerima. Ketiga, diperlukan evaluasi berkala untuk memastikan insentif benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan motivasi tenaga pendidik.

Keempat, Fraksi PKS–NasDem menekankan bahwa perhatian terhadap tenaga pendidik tidak cukup hanya melalui insentif finansial, tetapi juga harus mencakup peningkatan kapasitas, pelatihan, serta pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

“Ke depan, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada insentif, tetapi juga pada penguatan kapasitas dan kompetensi tenaga pendidik,” tutupnya.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pendidikan di Kota Bontang, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.