KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang secara resmi mengumumkan adanya peningkatan signifikan pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Perubahan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I DPRD Kota Bontang, yang digelar di Auditorium 3D, Jalan Awang Long, Kamis (7/8/2025). Rapat tersebut juga sekaligus menandai penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyesuaian KUA dan PPAS dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Kita mencatat adanya pelampauan proyeksi pendapatan daerah sebesar 4,98 persen, atau naik Rp137,15 miliar dari target semula,” jelas Wali Kota.
Pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp2,756 triliun, kini diproyeksikan meningkat menjadi Rp2,893 triliun. Lonjakan ini menandakan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi ekonomi lokal dan peningkatan penerimaan pajak maupun retribusi.
Seiring naiknya pendapatan, belanja daerah pun ikut disesuaikan. Pemerintah mencatat peningkatan alokasi belanja sebesar Rp153,15 miliar, atau 5,07 persen, dari semula Rp3,022 triliun menjadi Rp3,175 triliun.
Tak hanya itu, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan sebesar 6,01 persen, yakni dari Rp266,15 miliar menjadi Rp282,15 miliar. Kenaikan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bontang juga mengoptimalkan sumber pembiayaan untuk menopang rencana pembangunan yang telah dirancang ulang.
Neni, menegaskan bahwa penyesuaian KUA dan PPAS 2025 bukan semata soal angka, tetapi merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tantangan fiskal dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Melalui proses pembahasan yang intensif dan terbuka bersama DPRD, kita memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi fondasi untuk penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS 2025, Pemerintah Kota Bontang dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan APBD yang realistis, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Saya yakin, dengan semangat kolaboratif ini, kita mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Neni.






