Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Terduga Pengedar Narkotika Diamankan di Polres Bontang

by

KALTIMOKE, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Bontang Baru pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Terduga, berinisial AJS (24), kini diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil cepat dari informasi yang diterima masyarakat.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya, proses penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan KUHAP, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar AKP Larto.

Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika, antara lain:

28 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 9,58 gram, diduga sabu,

Perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,

Dua unit telepon genggam,

Sejumlah uang tunai.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidikan masih berlangsung untuk pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain di wilayah Kota Bontang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.